Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 dilaksanakan pembahasan master plan jaringan utilitas wilayah Gresik Selatan. Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan dihadiri oleh tim penyusun, OPD, pengguna/pemilik utilitas, dan dua orang anggota Dewan yang membahas dan memberikan tanggapan atas hasil pemaparan tim penyusun.
Master plan nantinya akan menjadi pedoman dalam penataan jaringan utilitas khususnya di wilayah Gresik Selatan. Master plan ini merupakan amanat PERDA 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, di mana PERDA tersebut inisiasi dari DPRD Kabupaten Gresik. Master plan ini menghasilkan konsep desain saluran jaringan utilitas terpadu yang terbagi ke dalam beberapa alternatif sesuai kondisi jalan. Dari total 60 ruas jalan amatan yang ada di Wilayah Gresik Selatan, terdapat 8 ruas jalan yang akan menjadi prioritas utama untuk penempatan jarigan utilitas terpadu.