Focus Group Discussion/konsultasi publik RDTR BWP Gresik Perkotaan dan BWP Gresik Utara telah terselenggara pada Hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 di Hotel Horison. Konsultasi Publik ini dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, mendapatkan dan menyepakati isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan. Hasil Konsultasi Publik akan dijadikan sebagai bahan masukan perbaikan dan penyempurnaan konsep RDTR yang disusun.

Tujuan pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RDTR adalah untuk mendapatkan Informasi, saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, atau masukan dari stakeholder atas dokumen perencanaan RDTR Gresik Perkotaan dan Gresik Utara terhadap substansi:
1) Potensi dan masalah (isu strategis) pembangunan wilayah atau kawasan perkotaan;
2) Kebijakan, strategi dan tema pengembangan wilayah atau kawasan perkotaan;
3) Konsepsi Rencana Detail Tata Ruang (struktur ruang, pola ruang dan indikasi program); dan
4) Draft rancangan peraturan kepala daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Gresik Perkotaan dan Gresik Utara.

Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan konsultasi publik adalah :
1) Meningkatnya partisipasi masyarakat dan stakeholder yang terlibat dalam perencanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gresik Perkotaan dan Gresik Utara.
2) Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan tata ruang khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gresik Perkotaan dan Gresik Utara.

Pada kesempatan ini, selain tim penyusun RDTR BWP Gresik Perkotaan dan Gresik Utara, konsultasi publik juga dihadiri oleh 4 anggota DPRD sebagai narasumber yang turut serta membahas materi yang telah disampaikan oleh tim penyusun melalui diskusi panel.

Peserta Konsultasi Publik berjumlah ± 60 (enam puluh) orang. Adapun Pihak yang terlibat dalam dalam kegiatan konsultasi publik RDTR terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, OPD di Kabupaten Gresik, masyarakat / forum warga, organisasi non-pemerintah/konsultan pembangunan, dan organisasi lainnya.

Kegiatan FGD dibuka oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Gresik, Ir. Gunawan Setijadi, MM, dan dilanjutkan paparan substansi dokumen RDTR oleh Tim Ahli (Tim Penyusun). Pembahasan dan diskusi lebih detail terkait tema, potensi, isu strategis dan arahan pengembangan kawasan dengan semua stakeholder dan narasumber DPRD Gresik dipandu oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Dr. Achmad Hadi, SP., MT, yang menghasilkan point penting antara lain :
1. BWP Gresik Perkotaan diarahkan sebagai pusat pengembangan kawasan heritage dan kota bandar khususnya di wilayah kota lama dan pesisir pelabuhan, sedangkan wilayah barat (koridor Jl. Wahidin Sudirohusodo sampai dengan Terminal Bunder) dikembangkan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan jasa skala regional dan pengembangan kawasan residensial yang ramah lingkungan.
2. BWP Gresik Utara diarahkan sebagai pusat pengembangan agroindustri yang didukung oleh kawasan agropolitan, minapolitan dan pengembangan eduwisata maupun ekowisata. Disamping itu pengembangan sarana prasarana wilayah juga disinkronkan dengan potensi Gresik Utara sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang menjadi salah satu pilot project Kawasan Konservasi Nasional.

(DSP, Juni 2021)