Pagaralam, MNK- Pemerintah Kota Pagar Alam melalui dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan konsultasi publik I dan II pendampingan revisi ruang tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 , kegiatan yang di buka langsung oleh walikota Pagar Alam Alpian Maskoni melalui Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Daniel Nasution dan di ikuti oleh Stekholder terkait, camat ,lurah serta pelaku usaha di Kota Pagar Alam Rabu (6-9-2023).

Mengawali sambutan nya Asisten 1 Daniel Nasution mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada dinas PUPR sehingga kegiatan ini bisa berjalan sebagai mana mestinya, dalam proses penataan ruang tentunya pemerintah harus melihat kajian kajian apakah hal tersebut tidak berdampak kepada masyarakat dan juga aturan yang di berlakukan.

“Berbagai agenda pembahasan hari ini antara lain Batas wilayah dan luas Kota Pagar Alam, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) , Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) , Lahan baku sawah ( LBS) dan Rencana Kawasan Pertanian Dan LSD,” ucap Asisten 1 .

Di tempat yang sama Kabid Penataan Ruang dinas PUPR Titi Meriati menambahkan tujuan dari kegiatan ini agar hak dan kewajiban serta peran masyarakat bisa terlibat dalam revisi RTRW yang salah satunya adalah mengetahui pada saat ada pergantian lahan yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Titi Juga menjelaskan dalam kegiatan ini peran serta lurah sangatlah penting karena lurah merupakan ujung tombak bagi masyarakat, misalnya ada masyarakat keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang maka masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap kegiatan tersebut baik melalui lurah setempat maupun pemerintah berwenang lainnya.

“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari 6-7 September 2023 dengan narasumber Bapak Imanda Pranama, ST dari PT Sisarti Baksya Asasta dan peserta meliputi para OPD terkait dan Lurah SE Kota Pagar Alam,” pungkas Titi.

Sumber: https://medianusantarakepri.com/revisi-rtrw-2012-2032-dinas-pupr-di-ikuti-opd-terkait-dan-lurah-se-kota-pagar-alam/